News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratu Atut dan Kroni

Kasus Lebak, Berkas Perkara Ratu Atut Dilimpahkan ke Jaksa KPK

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah selesai dipriksa Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2014). Atut diperiksa sekitar delapan jam sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dalam kasus proyek alat kesehatan di Provinsi Banten. (Warta Kota/henry lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas pemeriksaan tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Lebak Gubernur Banten Atut Chosiyah dilimpahkan ke Jaksa KPK, Selasa (15/4/2014). Sebab berkas tersebut sudah lengkap alias P21.

Dalam waktu maksimal 14 hari, tim jaksa KPK akan menyusun berkas dakwaan untuk kemudian melimpahkannya ke pengadilan.

"Jadi benar hari ini Bu Atut P21 ke tahap penuntutan," kata Pengacara Atut, Andi F Simangunsong di kantor KPK, Jakarta.

Hari ini, tim penyidik KPK memanggil Atut untuk menandatangani berkas pemeriksaan perkaranya yang dinyatakan lengkap (P21). Andi mengatakan, berkas yang naik ke tahap penuntutan baru yang berkaitan dengan suap sengketa pilkada Lebak.

Sementara kasus dugaan gratifikasi alat kesehatan di Banten, yang juga menyeret Atut, masih dalam proses pemberkasan.

"Informasi yang kami dapat, saat ini baru pilkada Lebak, yang lain belum," kata Andi.

KPK menetapkan Atut sebagai tersangka dalam tigas kasus. Pertama, Atut bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan disangka menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa pilkada Lebak.

Kedua, Atut diduga terlibat korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten pada 2011-2013. Belakangan, Atut disangka memintan uang suap secara paksa kepada anak buahnya terkait kewenangan dia selaku Gubernur Banten.

Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan berkas pemeriksaan kasus dugan suap pilkada Lebak yang melibatkan Atut dilimpahkan ke tahap penuntutan. Namun, kata Johan, berkas kasus itu dibuat terpisah dengan kasus Atut lainnya.

"Benar Atut P21 untuk kasus MK," kata Johan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini