TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Aset dan Properti PT Bali Pacific Pragama (BPP), Agah Mochamad Noor bersaksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4/2014). PT BPP merupakan perusahaan milik wawan.
Dalam persidangan, Agah menyatakan PT Bali Pasific memiliki kantor di Serang dan Jakarta. Namun, fungsinya tidak sama.
"Kantor di Serang untuk proyek dan di Jakarta memback-up admistrasi dan usaha," ujarnya di hadapan majelis hakim.
Menurut Agah, PT Bali Pasifik yang berkantor di Jakarta membawahi bermacam-macam usaha. "Seperti membuat radio, bilboard papan iklan, SPBU, SPBE, rental apartemen, dan rental kos-kosan," kata Agah.
Untuk diketahui, Wawan didakwa KPK melakukan suap Rp 1 miliar kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar, dalam sengketa Pilkada Lebak. Selain itu, dia juga dijerat Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Banten, dan tindak pidana pencucian uang.
PT BPP diyakini lembaga antirasuah itu, digunakan Wawan untuk menggarap proyek-proyek berbau korupsi tersebut.