TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia.
Hadi yang hari ini baru melepas jabatan sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dianggap telah merugikan negara hingga lebih dari Rp 370 miliar.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004. Nilai keberatan pajak yang diajukan BCA ketika itu sebesar Rp5,7 triliun.
"Dalam ekspos, terpenuhi setidak-tidaknya terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp375 miliar," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin (21/4/2014).
Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan Bank Central Asia (BCA) selaku wajib pajak pada 1999. Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.