TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah kerabat mendatangi kediaman mantan Ketua BPK, Hadi Poernomo, di Jalan Iskandarsyah I No 18, Melawai, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2014) malam. Mereka berkumpul usai Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan Tribun, sekitar sepuluh orang, termasuk adik Hadi Poernomo, berdatangan ke rumah tersebut sejak pukul 20.30 WIB pasca-KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi beberapa jam sebelumnya.
Mereka umumnya mengaku kaget atas kejadian yang menimpa Hadi ini. "Yah keluarga kagetlah..Tapi mesti harus diterima," ujar seorang kerabat Hadi saat meninggalkan rumah tersebut.
KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penanganan pajak PT Bank Central Asia Tbk. Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya selaku Dirjen Pajak saat pengurusan Wajib Pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999 di Ditjen Pajak pada 2003-2004.
Peran Hadi yakni memerintahkan Direktur PPH mengubah hasil kajian atas transaksi non-performance loan (NPL) atau kredit macet sebesar Rp 5,7 triliun dari 'ditolak' menjadi 'diterima'. Akibatnya, uang setoran pajak Rp 375 miliar yang seharusnya masuk ke kas negara (Ditjen Pajak) tidak terjadi.