TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera memanggil jajaran petinggi Bank Central Asia (BCA) terkait penyidikan kasus yang menjerat mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo.
"Jadi pihak BCA itu pasti akan kami periksa," ujar Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas di KPK, Jakarta, Selasa (22/4/2014).
Busyro menegaskan, kasus ini belum berhenti dengan ditetapkannya Hadi Poernomo sebagai tersangka. Sebab, KPK menduga ada pihak swasta di balik kasus Hadi tersebut.
"Nanti swastanya juga akan dikembangkan, setelah dikembangkan baru ketahuan swastanya siapa (yang harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum)," ujarnya.
Oleh KPK sendiri, Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999. Diduga, Hadi menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA.
Mantan Ketua BPK itu disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.