TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman keberatan dengan tuntutan 4,5 tahun penjara oleh Jaksa KPK.
Maria menilai tuntutan tersebut sangat tinggi. Meski begitu, Maria tetap menghormati tuntutan jaksa KPK tersebut atas perkara dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan.
"Berat, terlalu tinggi," kata Maria dimintai tanggapannya oleh wartawan usai mendengarkan tuntutan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4/2014).
Adapun tuntutan yang dinilainya berat dan terlalu tinggi lantaran dia merasa telah ditipu Ahmad Fathanah dan
Elda Deviane Adiningrat dalam pengurusan kuota daging di Kementan.
"Saya ditipu sama Elda dan Ahmad Fathanah," tegasnya.
Karena itu, Maria akan membacakan surat pembelaan atas tuntutan jaksa KPK pada persidangan pekan depan.
Sementra Pensihat Hukum Maria, Denny Kailimang mengatakan, tuntutan yang dibacakan Jaksa KPK hanya melihat fakta-fakta komunikasi antara Elda dan Fathanah. Tidak mengungkapkan fakta-fakta yang terkait kliennya.
"Padahal sama sekali terdakwa tidak mengetahui karena sejak tanggal 20 Januari 2013 kuota, diakui oleh jaksa penuntut, kuota itu tidak ada lagi, sudah habis dibagi," kata Denny.
Hal tersebut, kata Denny diperkuat oleh keterangan Menteri Pertanian Suswoni dan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Syukur Iwantoro yang mengatakan tidak ada lagi penambahan kuota daging sapi.
"Keterangan Mentan (Suswono) dan Sukur Iwantoro mengatakan bahwa kuota tidak ada lagi," kata Denny.
Namun menurutnya, Fathanah dan Elda Deviane berkomplot menipu Maria dengan menawarkan penambahan kuota tersebut.
"Karena secara tegas menteri maupun jajarannya mengatakan sudah tidak ada lagi kuota sejak 20 januari 2013," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Maria dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Luthfi Hasan Ishaaq senilai Rp 1,3 miliar dalam pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
"Menuntut agar majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Maria Elizabeth Liman terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama bersalah menyuap pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata jaksa Irene Putrie saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipiko Jakarta, Selasa (22/4/2014).
Dalam tuntutan, Maria dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana tertuang dalam dakwaan pertama.