TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belasan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyudahi penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jalan TMP Kalibata No 17, Jakarta Selatan, pada Rabu (23/4/2014) petang.
Penggeledahan dilakukan petugas KPK untuk mengumpulkan barang bukti terkait penyidikan kasus korupsi mega proyek KTP elektronik atau e-KTP Kemendagri 2011-2012 senilai Rp6 triliun.
Belasan petugas KPK itu mulai melakukan penggeledahan di kantor anak buah Mendagri Gamawan Fauzi tersebut sejak pukul 10.00 WIB Selasa (22/4/2014) kemarin hingga Rabu (23/4/2014) pukul 16.00 WIB. Selama 30 jam, belasan petugas KPK menggeledah secara maraton beberapa ruangan di kantor tersebut.
Pantauan Tribun, belasan petugas KPK yang mengenakan masker dan sarung tangan itu meninggalkan kantor Dukcapil dengan membawa sejumlah dokumen ke dalam lima mobilnya.
Juru bicara KPK, Johan Budi, membantah bila para petugas KPK itu sempat bermalam di lokasi penggeledahan itu. "Geledahnya 30 jam nonstop secara maraton, tapi nggak sampai menginap," ujar Johan kepada Tribun.
Diberitakan, KPK baru saja menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Kemendagri, Sugiharto, sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP 2011-2012 senilai Rp 6 triliun.
Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut. Kerugian negara dalam kasus korupsi proyek nasional yang satu ini mencapai Rp1,12 triliun.
Selain kantor Ditjen Dukcapil, petugas KPK lainnya juga melakukan penggeledahan di salah satu konsorsium perusahaan pemenang tender proyek e-KTP, PT Quadra Solution di Kuningan, Jakarta Selatan dan beberapa ruangan di kantor Kemendagri Jakarta Pusat pada Selasa (22/4/2014) kemarin.
Pihak KPK mengakui, terbongkarnya kasus korupsi e-KTP di kementerian yang dipimpin oleh Gamawan Fauzi ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke KPK pada 2012-2013. Selain itu, KPK juga mendapat sejumlah informasi terkait proyek tersebut dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang menjadi terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Kemenpora, Muhammad Nazaruddin.
Sebelumnya, Nazaruddin menyampaikan kepada media mengenai dugaan penggelembungan harga (mark-up) mencapai Rp 2,5 triliun pada proyek e-KTP. Dia juga menuding Mendagri Gamawan Fauzi dan adiknya menerima bayaran dari proyek pengadaan e-KTP. Namun, Gamawan telah membantahnya.
Menurut Nazaruddin, proyek e-KTP tersebut secara penuh dikendalikan oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto. Dia mengaku menjadi pelaksana di lapangan bersama Andi Saptinus. Nazaruddin juga menyebut keterlibatan pimpinan komisi II DPR dalam kasus ini.