TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bali Pasific Pragama, perusahaan milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ternyata sudah melakukan kerjasama dengan CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil Mochtar, Ratu Rita Akil sejak lam.
Hal itu terungkap dari keterangan Akil Mochtar dalam sidang terdakwa Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2014).
"Ada pemberitahuan kepada saya bahwa ada kerjasama antara PT BPP dan Samagad, tapi bukan terdakwa karena direkturnya bukan terdakwa ini," kata Akil.
PT Bali Pasific Pragama diketahui bergerak di berbagai bidang, salah satunya konstruksi dan pembangunan.
Begitu pula CV Ratu Samagad. Perusahaan itu juga bergerak di bidang perkebunan, perdagangan, dan pertanian.
Akil menjelaskan, kedua perusahaan itu melakukan kerjasama di bidang perkebunan kelapa sawit. Pihak CV Ratu Samagad mempunyai lahan sawit sebesar 200 hektar. Sementara, pihak BPP berinvestasi sekitar Rp 7 miliar.
"Peruntukkannya untuk penyediaan pembukaan lahan?. Dan kerjasama itu dilakukan dalam jangka waktu 15 tahun," kata Akil.
Namun, Akil menegaskan dirinya tak terlibat langsung dalam kerjasama yang dilakukan perusahaan istrinya dengan perusahaan milik Wawan tersebut.