TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil General Manager PT FA Antares Medika, Hermawan Iskandar, Jumat (25/4/2014). Dia akan diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di Provinsi Banten.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Bersama Hermawan, KPK juga memanggil Kepala Bidang Pembinaan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ririn Laila Zamzamah serta anak buahnya Ferga Andriyana.
"Mereka juga akan dipersaksa sebagai saksi untuk tersangka RAC," kata Priharsa.
Selain untuk tersangka RAC, KPK juga memanggil dua saksi dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten buat tersangka TCW.
"Jana Sunawati dan Sobran Yulinda diperiksa untuk tersangka TCW," ujarnya.