News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratu Atut dan Kroni

KPK Periksa GM Perusahaan Kesehatan Terkait Kasus Atut

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ATUT P21 - Tersangka suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak Ratu Atut Choisiyah selesai mendatangani berkas P-21 atau pelimpahan penyelidikan ke pengadilan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2014) Gubernur Banten non aktif ini dalam waktu 14 hari ke depan segera di sidangkan di pengadilan Tipikor. (Warta Kota/henry lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil General Manager PT FA Antares Medika, Hermawan Iskandar, Jumat (25/4/2014). Dia akan diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di Provinsi Banten.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Bersama Hermawan, KPK juga memanggil Kepala Bidang Pembinaan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ririn Laila Zamzamah serta anak buahnya Ferga Andriyana.

"Mereka juga akan dipersaksa sebagai saksi untuk tersangka RAC," kata Priharsa.

Selain untuk tersangka RAC, KPK juga memanggil dua saksi dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten buat tersangka TCW.

"Jana Sunawati dan Sobran Yulinda diperiksa untuk tersangka TCW," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini