TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Gratifikasi telah melakukan kajian atas adanya pembagian souvenir iPod di pernikahan anak Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Dari kajian tersebut, Direktorat Gratifikasi KPK merekomendasikan ke pimpinan KPK untuk melakukan penyitaan atas sebagian souvenir iPod tersebut.
"Direktorat Gratifikasi sudah usulkan ke pimpinan. Sepertinya ada yang disita, ada yang tidak," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi dihubungi wartawan, Minggu (27/4/2014).
Rekomendasi itu kata Johan didasarkan kajian atas laporan yang diterima KPK dari sekitar 200 penerima iPod.
"Nanti pimpinan KPK memutuskan apa terkait 200 Ipod," ujarnya.
Johan mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih rinci lantaran hal itu masih dibahas di lingkup pimpinan KPK.
Dari informasi dihimpun, sejauh ini KPK sudah menerima laporan dari 206 orang yang melaporkan pemberian souvenir berupa iPod itu. Pihak yang melaporkan tercatat terdiri dari 36 orang yang melaporkan individu. Adapun 170 orang lainnya melaporkan kolektif lewat Ikatan Hakim Indonesia Cabang MA.
Nama Sekretaris MA, Nurhadi ramai dibicarakan pascamenggelar resepsi pernikahan anaknya. Pasalnya resepsi pernikahan itu membagi-bagikan suvenir berupa iPod Shuffle kepada sekitar 2.500 tamu undangan. Satu iPod Shuffle itu ditaksir sekitar Rp 700 ribu.
Nurhadi Selasa, 8 April 2014 lalu, telah dimintai klarifikasi oleh KPK menyoal adanya laporan gratifikasi saat menggelar resepsi pernikahan anaknya belum lama ini. Salah satu materi yang diklarifikasi menyoal pembagian suvenir iPod kepada para undangan resepsi pernikahan. Nurhadi belum lama ini juga sudah melaporkan soal penerimaan terkait resepsi pernikahan anaknya yaitu menyangkut karangan bunga. (edwin firdaus)