News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Agus Marto Akui Keluarkan Disposisi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (kiri)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agus Martowardojo mengakui telah mengeluarkan disposisi "selesaikan" kepada Dirjen Anggaran yang saat itu dijabat Anny Ratnawati, terkait pengajuan kontrak tahun jamak proyek Hambalang. Padahal ada beberapa persyaratan yang tidak dilengkapi Kemenpora sesuai peraturan berlaku.

Namun, Agus yang saat itu menjabat Menteri Keuangan, berkelit jika 'disposisi selesaikan', yang ia keluarkan bukan untuk memuluskan pengajuan kontrak.

"Selesaikan artinya selesaikan sesuai aturan dan peraturan yang berlaku," kata Agus Marto saat bersaksi untuk terdakwa mantan Menpora Andi Mallarangeng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4/2014).

Meski begitu, faktanya ternyata berbeda. Kemenkeu akhirnya justru menyetujui permohonan anggaran dengan kontrak tahun jamak, sebagaimana keinginan pihak Kemenpora.

Padahal berdasarkan, hasil audit Inspektorat Jenderal Kemenkeu soal permohonan kontrak tahun jamak (multiyears) proyek Hambalang, terdapat beberapa penyimpangan.

"Kelemahan yang ditemukan itu antara lain terkait penandatanganan permohonan kontrak tahun jamak itu dilakukan sekjen atau sekretaris umum Kemenpora," akui Agus. Sesmenpora saaat itu dijabat oleh Wafid Muharram. Kini Wafid sedang menjalani masa hukuman di Lapas 'Koruptor' Sukamiskin, Bandung.

Temuan kedua, lanjut Agus, terkait rekomendasi dari departemen teknis yakni Kementerian Pekerjaan Umum. "Namun Menteri PU tidak ditemukan tandatangan dari menterinya," ujarnya.

Temuang ketiga, yakni permohonan kontrak tahun jamak tidak mencantuman rencana anggaran biaya (RAB) dan kerangka kerja.

"Dan juga ada catatan dari Irjen yang mengatakan bahwa di dalam nota yang disiapkan tanggal 29 November 2010 ada kelemahan karena kurang lengkap, kurang jelas dan ada yang kurang akurat informasi," kata Gubernur Bank Indonesia tersebut.

Agus menjelaskan, dirinya hanya menerima nota terkait permohonan kontrak tahun jamak proyek Hambalang pada tanggal 29 November 2009.

"Kami terima nota dari jajaran kami terkait Hambalang tentu dari Dirjen Anggaran Kemenkeu. Dirjen Anggaran sesuai tugas dan fungsinya tentu menjalankan semua hal-hal terkait dengan proses kontrak tahun jamak yang perlu dilakukan," ujarnya. Atas nota yang diterima, Agus mengeluarkan disposisi "selesaikan".

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini