TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Dalam rangka itu, KPK memanggil sejumlah saksi dalam kasus ini. Satu di antaranya yang dipanggil adalah Staf Fraksi PD DPR RI, Eva Ompita Soraya. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (30/4/2014).
Selain Eva, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Assosiate Vice President Mandiri Securitas Munadi Herlambang, seorang supir bernama Herry Sunandar, mantan pegawai (driver) PT Anugrah Nusantara Hidayat, dan pihak swasta bernama Mochamad Nadjib.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk AU (Anas Urbaningrum)," kata Priharsa.