TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Boediono dijadwalkan bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Boediono sedianya akan bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya pada 9 Mei 2014. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Boediono dapat memberi keterangannya secara jujur terkait kasus FPJP Century ini.
"Tentu dengan kehadiran Pak Boediono, kita berharap Pak Boediono sampaikan sejujur-jujurnya dalam kaitan pemberian FPJP," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, Rabu (30/4/2014).
Johan menilai dengan Boediono bersaksi secara jujur, maka semua hal dalam kasus yang telah merugikan negara triliunan rupiah tersebut dapat tersibak.
Mengingat, Boediono masih menjabat Gubernur Bank Indonesia saat kasus itu terjadi. Sehingga, KPK nantinya dapat melihat sejauh mana peran Boediono dan mengembangkan kasus ini.
"Selengkap-lengkapnya, sejujur-jujurnya. Karena waktu itu dia adalah Gubernur Bank Indonesia. Sehingga KPK bisa tangani kasus Century ini secara tuntas dan melihat sejauh mana peran Pak Boediono dalam pemberian FPJP," imbuh Johan.