TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sri Mulyani mendapat teguran majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kala bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/5/2014).
Teguran tersebut terjadi lantaran mantan Menteri Keungan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) itu tanpa permisi meminum air saat hendak bersaksi di ruang sidang.
"Anda minum, harus izin jaksa dulu," tegur Ketua Majelis Hakim Afiantara.
Mendengar teguran tersebut Sri menjawab dengan satai. Wanita yang sekarang menjabat sebagai Managing Director World bank ini pun meminta maaf.
"Mohon maaf Pak Hakim, saya belum pernah masuk pengadilan sebelumnya. Saya minta izin untuk minum Pak Jaksa. Maaf Pak hakim," Jawab Sri yang duduk di kursi saksi.
Dalam surat dakwaan Budi Mulya Sri Mulyani disebutkan sangat berperan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga diberikan Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sampai sebesar Rp 6.762.361.000.000.
Selanjutnya, pada rapat KSSK dengan Komite Koordinasi (KK) pada tanggal 21 Nopember 2008, sekitar pukul 04.30 WIB, yang dihadiri oleh Sri Mulyani selaku Ketua KSSK, Boediono selaku anggota KSSK, Raden Pardede selaku Sekretaris
KSSK dan Arief Surjowidjojo selaku konsultan hukum, secara tiba-tiba diputuskan bahwa Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Selanjutnya, meminta LPS melakukan penanganan terhadap bank tersebut.
Padahal, dalam rapat pra KSSK yang dilakukan pada 20 November 2008 sekitar pukul 23.00 WIB, belum diputuskan perihal penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Mengingat, banyak pendapat yang menyatakan bahwa Bank Century tidak terkategori sebagai bank berdampak sistemik. Sebagaimana, dikatakan oleh Rudjito selaku Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, Fuad Rahmany dan Agus Martowardojo.
Kemudian, dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS diputuskan jumlah PMS untuk memulihkan Bank Century mencapai Rp 2.776.000.000.000, yang akhirnya terealisasi mulai 24 November 2008 sampai 1 Desember 2008.
Namun, ditengah waktu pertransferan PMS tersebut terjadi masalah yang membuat Sri Mulyani menekankan pada BI untuk membuat pertanggungjawaban atas penanganan Bank Century. Tetapi, uniknya walaupun merasa kecewa akan sikap BI, pemberian PMS tetap dilanjutkan sampai 1 Desember 2008.
Pemberian PMS terus berlangsung sampai 24 Juli 2009 dan jumlahnya mencapai Rp 6.762.361.000.000. Padahal, upaya penyelamatan tersebut terbukti tidak mampu membantu Bank Century, terlihat dari CAR per 31 Desember 2008 yang menurut hasil audit kantor akuntan publik Amir Abadi Jusuf & Mawan, masih dalam posisi negatif 22,29 persen.
(edwin firdaus)