News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anas Urbaningrum Tersangka

KPK Boleh Panggil Paksa SBY dan Ibas

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkans urat panggilan kepada Susilo Bambang Yudhoyono, dan Edhie Baskoro Yudhoyono, anak bungsunya.

Pihak dipanggil telah menyatakan menolak memberi kesaksian yang meringankan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Sebenarnya, pihak KPK dapat memanggil paksa SBY sekalipun posisinya sebagai presiden.

Kuasa hukum mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Firman Wijaya mengatakan, KPK bisa memanggil paksa Presiden SBY dan Edhie Baskoro Yudhoyono alis Ibas sebagai saksi meringankan (a de charge) untuk Anas terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dan lainnya. Keduanya merupakan saksi fakta atas perkara korupsi yang menjerat Anas.

"Panggilan paksa bisa saja dilakukan, kalau memang ya ada kesungguhan. Ini kan saya rasa semua instrumen bisa digunakan, kalau kita sepakat equality before the law (persamaan di depan hukum)," kata Firman usai mendampingi pemeriksaan Anas di kantor KPK, Jakarta, Senin (5/5) kemarin.

"Persoalannya KPK berani tidak melakukan panggil paksa," imbuhnya.

KPK telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menjabat Ketua Umum Partai Demokrat dan Ibas selaku Sekretaris Jenderal PD sebagai saksi meringankan (a de charge) bagi mantan Ketua Umum PD Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek Hambalang dan lainnya.

Surat tersebut dikirimkan KPK pada 28 April 2014 lalu. "Benar, penyidik KPK telah mengirimkan surat kepada SBY dan Edy Baskoro, terkait permintaan menjadi saksi meringankan atas permintaan tersangka AU pada tanggal 28 April lalu," kata juru bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkat, Senin (5/5).

Anas Urbaningrum, selaku tersangka penerima gratifikasi atau janji terkait proyek Sport Center di Hambalang dan proyek lainnya, mengajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan putranya, Iba, sebagai saksi meringankan ke KPK sejak 11 April 2014.

Menurut anggota tim kuasa hukum Anas, Firman Wijaya, SBY selaku petinggi Partai Demokrat dan Presiden RI diajukan sebagai saksi untuk kasus Anas karena dia sebagai pemberi uang 250 juta Dollar AS ke Anas, yang uangnya digunakan oleh Anas sebagai uang muka pembelian Toyota Harrier.

Dan selama ini, mobil tersebut diduga pihak KPK sebagai barang gratifikasi pemberian perusahaan pemenang tender proyek Hambalang, PT Adhi Karya.

Sementara, putra bungsu SBY yang juga Sekjen PD, Ibas dianggap penting dihadirkan sebagai saksi meringankan karena dia sebagai Ketua Steering Committee (SC) atau panita pengarah Kongres Partai Demokrat di Bandung, Jawa Barat pada Mei 2010.

Sebab, selama ini diduga ada dana terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya mengalir, termasuk pembiayaan dalam kongres yang dimenangkan oleh Anas sebagai Ketua Umum PD itu.

Selain alasan itu, Anas menginginkan SBY menjadi saksi untuk kasusnya lantaran ada 'pertemuan
khusus' antara dirinya, SBY dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi  di Wisma Negara sebelumnya pelaksanaan Kongres PD di Bandung pada Mei 2010.

Dalam pertemuan itu dibahas tentang perebutan posisi Ketua Umum PD dalam kongres PD nantinya.
Presiden SBY dan Ibas menolak panggilan pemeriksaan pihak KPK menjadi saksi meringankan (a de charge) mantan Ketua Umum PD Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek Hambalang dan lainnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini