Anggota tim kuasa hukum Anas, Adnan Buyung Nasution mengatakan, di sela pemeriksaan Anas, penyidik KPK memberitahukannya, SBY dan Ibas menolak menjadi saksi meringankan untuk Anas terkait kasusnya.
"Anas cuma minta satu hal, tadi KPK sudah menjawab. Minggu lalu, Anas minta supaya dipanggil menjadi saksi meringankan, Ibas sama SBY. Dan KPK sudah memanggil, tapi Ibas maupun SBY tidak bersedia. Minggu lalu sudah dipanggil. Jawabannya minggu ini, hanya dua lembar jawabannya," kata Buyung.
Buyung mengatakan, SBY dan Ibas memberikan jawaban atas panggilan KPK melalui surat tertulis sebanyak dua lembar. Namun, penyidik KPK tidak memberitahukan alasan SBY dan Ibas menolak menjadi saksi meringankan untuk Anas ini.
"Jawaban SBY dan Ibas ke KPK, mengenai apa isinya, KPK yang mesti menjelaskan. Alasannya, hanya bilang tidak bersedia aja," ujar Buyung.
Menurut Firman, tanpa harus diajukan menjadi saksi meringankan, semestinya KPK memeriksa SBY dan Ibas sebagai saksi. Sebab, keduanya merupakan saksi fakta atas perkara Anas. "Kan bisa saja menjadi saksi fakta. Karena di sini kan persoalan yang bertanggung jawab yuridis terkait dengan proses kongres itu," kata Firman.
"Meringankan atau memberatkan, saksi fakta, kan penyidik yang menilai. Kami sebagai penasihat hukum melihatnya ini saksi fakta," katanya.
Firman menyadari KUHAP mengatur pemanggilan paksa aparat penegak hukum dilakukan setelah yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberi alasan jelas setelah dua panggilan pemeriksaan sebelumnya.
"Tapi, saya rasa, semua demi kepentingan hukum, instrumen hukum apapun bisa dilakukan," kata dia.
Namun, Pasal 216 KUHAP mengatur seseorang tidak serta merta menolak memberikan keterangan tanpa alasan yang jelas menurut hukum. Pasal 216 KUHAP mengatur,
"Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda puling banyak sembilan ribu rupiah. Rumusan ini tegasnya menentukan terhadap pelanggaran saksi yang tidak menghadiri pemanggilan dari Penyidik.
Dalam ilmu hukum pidana, perbuatan ini merupakan perbuatan yang mengabaikan (een nalaten)?"
"Saya rasa instrumen pemanggilan paksa itu bisa menjadi instrumen terakhir yang bisa dilakukan, demi fairness (asas keadilan) dalam kasus Anas Urbaningrum. Kalau ini tidak dilakukan, ya wajar saja, kami merasakan," ucap Firman."Tapi, sebenarnya ini aspek pertanggungjawaban pidana."