TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengaku siap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (6/5/2014). Atut akan mendengarkan surat dakwaan Jaksa KPK terkait suap pengurusan sengketa pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi.
"Alhamdulillah," kata Atut berbincang dengan wartawan ketika ditanya kesiapannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/5/2014).
Setelah itu, Atut yang mengenakan baju batik warna cokelat langsung berjalan menuju lift. Ia tidak berkomentar begitu disinggung mengenai penonaktifannya sebagai Gubernur Banten.
Sementara Pengacara Atut, Tubagus Sukatma menyatakan, kliennya siap menjalani persidangan perdana. "Kondisi Bu Atut sejak kemarin konsultasi dengan beliau dalam keadaan sehat dan akan mengikuti proses persidangan," ujarnya.
Sukatma menyatakan, Atut sudah mempelajari dakwaan. Meski begit belum tahu apakah akan mengajukan nota keberatan pribadi atau tidak.
"Kemarin setelah mempelajari dakwaan yang diserahkan jaksa penuntut umum, kami hanya sekedar menyampaikan keberadaan dan posisi dia," ujarnya.
"Nanti lihat setelah pembacaan dakwaan kami akan tentukan (akan ajukan eksepsi atau tidak)," imbuhnya.
Edwin Firdaus