TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi membawa pula seorang perempuan dalam operasi tangkap tangan di Bogor, Rabu (7/5/2014). Operasi tangkap tangan ini menjerat Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin, serta Franciskus Xaverius Yohan dari pihak swasta.
"Ada (perempuan) salah satu staf," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (7/2/2014). Diduga, perempuan ini bekerja sebagai staf di perusahaan yang sama dengan Franciskus. Kini, perempuan itu berada di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Selain itu, petugas KPK ikut mengamankan sopir dan ajudan Yasin dalam peristiwa tangkap tangan ini. KPK menduga ada transaksi pemberian uang terkait dengan kepengurusan izin rancangan umum tata ruang (RUTR) di lokasi Bogor, Puncak, dan Cianjur (Bopunjur).
Bersamaan dengan penangkapan ini, tim penyidik KPK menemukan uang miliaran rupiah dari sebuah kantor yang berlokasi di kawasan Sentul, Bogor. Yasin ditangkap di rumahnya, sementara Zairin dan Yohan ditangkap bersamaan di tempat berbeda.
Johan mengatakan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para tertangkap tangan. "Untuk menyimpulkan apa benar ada tindak pidana korupsi atau tidak," ucap Johan.