TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap alih fungsi lahan hutan lindung di kawasan Bojong-Puncak-Cianjur (Bopunjur) ribuan hektare yang melibatkan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, Rabu (7/5/2014) kemarin.
Rilis barang bukti tersebut dilakukan dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (8/5/2014) malam.
Dalam rilis tersebut, dua penyidik KPK mengenakan topeng hitam mengeluarkan tumpukan uang senilai Rp 1,5 miliar dari empat kantong plastik hitam dan putih.
Tampak bertumpuk-tumpuk uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dikeluarkan dari kantong plastik dan diletakkan di meja jumpa pers.
Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan, pihaknya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus suap alih fungsi lahan hutan lindung di Bogor ini.
Ketiganya, yakni Bupati Bogor Rachmat Yasin alias RY dan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin selaku penerima dan petinggi PT BJA, Francis Xaverius Yoseph Yap alias YY selaku pemberi.
Puluhan wartawan yang mengikuti rilis tersebut sempat kecewa lantaran pihak KPK tidak 'memamerkan' ketiga tersangka. Hal itu dinilai memberikan perlakuan berbeda saat pihak KPK menunjukkan buronan kasus suap SKRT Anggoro Widjojo tertangkap di Tiongkok belum lama ini.