Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Wakil Presiden Boediono diperdengarkan rekaman suara Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia, pada 13 sampai 14 November 2008, 15 dan 16 November 2008, dan rapat Komite Stabilisasi Sistem Keuangan pada 20 sampai 21 November 2008.
Boediono pagi ini menjadi saksi bagi terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Jaksa Kemas Abdul Roni, meminta alur persidangan diubah. Menurutnya, jika rekaman rapat diperdengarkan di akhir dikhawatirkan persidangan bakal molor.
"Izinkan kami memperdengarkan rekaman Rapat Dewan Gubernur BI. Karena kalau diputar di akhir takutnya terlalu lama. Karena kalau diperdengarkan semua akan memakan waktu empat jam," ungkap Jaksa Roni di awal persidangan.
Ketua Majelis Hakim, Afiantara, mengizinkan jaksa memutar rekaman rapat dengan catatan hanya pokok-pokoknya saja.
"Silahkan asal pokoknya dan yang penting-penting saja," ujar Afiantara.
Rekaman rapat yang pertama kali diperdengarkan adalah Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 16 November 2008. Di dalam rekaman terdengar suara mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Swaray Goeltom, serta mantan Deputi Gubernur BI Siti Chalimah Fadjrijah dan Muliaman Hadad.
Dalam rapat itu terungkap bagaimana upaya Boediono dengan para bawahannya memberi landasan dasar hukum yang dicari-cari sebagai pembenaran pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) buat Bank Century.
Boediono sendiri tidak banyak bereaksi saat mendengarkan suaranya di rekaman. Bekas Gubernur Bank Indonesia itu terlihat serius.