News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Century

Sidang Diskors, Boediono Tidak Boleh Tinggalkan Pengadilan Tipikor

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden Boediono (membelakangi) bersaksi dalam sidang mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (9/5/2014). Budi didakwa karena diduga terlibat kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dana talangan (bail out) Bank Century senilai Rp 6,7 triliun dengan menghadirkan saksi Wakil Presiden Boediono kembali diskors.

Sidang dengan terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya akan dilanjutkan usai salat maghrib atau pukul 18.30 WIB.

Walau demikian Boediono tidak diperkenankan meninggalkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas perintah Ketua Majelis Hakim, Afiantara.

"Kalau tidak meninggalkan gedung bisa kan, Pak?" tanya Afiantara.

Boediono yang ingin cepat menyelesaikan sidangpun menyanggupi permintaan majelis hakim. Awalnya Boediono meminta agar dapat kembali ke kantornya untuk beristirahat sejenak dan mencuci muka.

"Iya, nggak apa-apa, bersedia," jawab Boediono.

Sekedar informasi, Boediono telah memberikan kesaksian untuk Budi Mulya sejak pukul 08.00 WIB tadi pagi. Sidang sempat diskors untuk melaksanakan salat jumat dan dimulai kembali pukul 14.00 WIB. Saat itu Boediono kembali ke kantor wakil presiden.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini