News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Bogor Ditangkap KPK

Inilah Lima Tempat Penggeledahan KPK Terkait Kasus Suap Bupati Bogor

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SUAP PERALIHAN FUNGSI HUTAN - Bupati Bogor Rahmat Yasin tersangka tindak pidana suap usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan , Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2014). Rahmat Yasin diperiksa KPK selama 28 Jam setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) menyusul penerimaan suap dari PT Bukit Jonggol Asri terkait pengurusan izin alih fungsi lahan hutan lindung di Puncak Bogor yang akan dijadikan kompleks perumahan elite . (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi sejumlah dokumen yang berkaitan dengan tukar-menukar kawasan hutan di Bogor.

Dokumen tersebut diamankan dari hasil penggeledahan di beberapa tempat yang berkaitan dengan dugaan suap pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan lindung milik negara di kawasan Bogor, Jawa Barat.

"Sejumlah dokumen disita, di antaranya dokumen yang berkaitan dengan tukar-menukar kawasan hutan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Minggu (11/5/2014).

Sayangnya, Johan tak merinci dari tempat mana dokumen itu diperoleh. Yang jelas, ada lima tempat yang digeledah KPK pada Jumat kemarin.

"Yang pertama di kantor Bupati Bogor. Kedua, di kantor Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan. Ketiga, di kantor Dinas TRP (tata ruang dan pertanahan). Keempat, di rumah Dinas Bupati Bogor. Kelima, di PT BJA," tandasnya.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat. Dia diduga menerima Rp 4,5 miliar terkait rekomenasi itu.

Selain politikus PPP itu, KPK juga menjerat Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, M.Zairin dan pihak swasta dari PT. Bukit Jonggol Asri, Fransiskus Xaverius Yohan Yap. Ketiganya saat ini telah ditahan di Rutan terpisah.  (Edwin Firdaus)


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini