TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi sejumlah dokumen yang berkaitan dengan tukar-menukar kawasan hutan di Bogor.
Dokumen tersebut diamankan dari hasil penggeledahan di beberapa tempat yang berkaitan dengan dugaan suap pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan lindung milik negara di kawasan Bogor, Jawa Barat.
"Sejumlah dokumen disita, di antaranya dokumen yang berkaitan dengan tukar-menukar kawasan hutan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Minggu (11/5/2014).
Sayangnya, Johan tak merinci dari tempat mana dokumen itu diperoleh. Yang jelas, ada lima tempat yang digeledah KPK pada Jumat kemarin.
"Yang pertama di kantor Bupati Bogor. Kedua, di kantor Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan. Ketiga, di kantor Dinas TRP (tata ruang dan pertanahan). Keempat, di rumah Dinas Bupati Bogor. Kelima, di PT BJA," tandasnya.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat. Dia diduga menerima Rp 4,5 miliar terkait rekomenasi itu.
Selain politikus PPP itu, KPK juga menjerat Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, M.Zairin dan pihak swasta dari PT. Bukit Jonggol Asri, Fransiskus Xaverius Yohan Yap. Ketiganya saat ini telah ditahan di Rutan terpisah. (Edwin Firdaus)