TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Rudi Alfonso mengakui pernah diundang mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ke Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada 13 September 2013 silam. Pertemuan tersebut guna membahas seputar Pilkada Lebak, Banten.
Demikian disampaikan Rudi saat menjadi saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Saya memang diundang Bu Atut melalui ajudannya untuk berkonsultasi karena Amir Hamzah dan Kasmin yang dicalonkan Golkar memitna bantuan ke golkar. Lalu melalui Ibu Atut meminta bantuna saya," kata Rudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, (12/5/2014).
Namun, Rudi mengaku ia tidak memenuhi permintaan Atut untuk menjadi pengacara bagi pasangan calon bupati dan wakil Bupati Lebak, Amir-Kasmin. Pasalnya, terang Rudi, fakta dan bukti yang akan diungkap pasangan itu di MK dirasanya tidak cukup untuk memperoleh kemenangan.
Pengurus divisi hukum di Partai Golkar itu juga mengaku ia hanya menyarankan agar pilkada Tangerang yang diajukan di MK. Sedangkan Pilkada Lebak sebaiknya tidak diajukan. "Saya ketahui bahwa itu lemah jika diajukan jadi saya tolak," kata Rudi.
Rudi mengatakan, ketika itu Atut setuju dengan sarannya agar Pilkda Lebak tidak digugat ke MK. Setelahnya Rudi langsung meninggalkan Hotel Sultan, sehingga tak tahu lagi pembahasan Ratu Atut dengan Amir Hamzah dan Kasmin.