TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa KPK menghadirkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat dan anggota DPR RI, Anas Urbaningrum, dalam persidangan kasus korupsi proyek Sport Center Hambalang Kemenpora untuk terdakwa mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5/2014).
Selain Anas, jaksa turut menghadirkan saksi mantan Bendahara Umum PD Muhammad Nazaruddin dan mantan Menpora Andi Mallarangeng.
Teuku Bagus didakwa bersama-sama telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi. Untuk diri sendiri, Teuku Bagus didakwa menerima Rp 4,325 miliar. Sementara, pidana korupsi yang berkaitan orang lain atau korporasi di antara dia turut memperkaya Anas Urbaningrum dengan pemberian uang Rp 2,2 miliar dalam beberapa tahap melalui beberapa orang.
Saat mendapatkan kesempatan bertanya, penasihat hukum Teuku Bagus menanyakan kenal atau tidaknya Anas terhadap Teuku Bagus dan staf keuangan Permai Group Rosalina Manulang. Dan Anas membantah mengenal kedua orang itu.
Ia menegaskan sangat bisa mempertanggungjawabkan asal-usul harta kekayaannya. "Sangat bisa," kata Anas.
Diberitakan, saat ini Anas sudah ditahan pihak KPK atas sangkaan menerima hadiah atau gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Ia juga dijerat atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam persidangan Teuku Bagus kali ini, Anas pun membantah saat dikonfirmasi majelis hakim tentang penerimaan uang Rp 2,2 miliar melalui pejabat perusahaan-perusahaan yang terlibat proyek Hambalang, yang digunakannya untuk pencalonan ketua umum PD dalam kongres partai di Bandung pada 2010, sebagaimana tertulis dalam surat dakwaan Teuku Bagus.
Ia mengaku tidak pernah meminta, menerima dan menikmati aliran dana Rp 2,2 miliar terkait proyek Hambalang dari Teuku Bagus selaku Direktur Operasional l PT AK, Indrajaja Monopol selaku Direktur Operasi PT AK maupun Ketut Darnawan selaku Direktur Operasi PT Pembangunan Perumahan.
Ia mengaku tidak pernah berhubungan dengan ketiga orang itu. "Saya tidak pernah tahu, tidak pernah minta, tidak pernah terima uang Rp 2,2 miliar," kata Anas.
Nazaruddin sempat menyindir Anas karena lebih banyak menjawab tidak terlibat dan tidak tahu. Padahal, Nazar meyakini Anas sebagai atasannya atau 'bosnya' di partai, di fraksi DPR dan di Permai Group, turut terlibat mengatur hingga menerima aliran dana proyek Hambalang.
"Makin banyak dia tidak tau, semakin banyak dia tau. Kalau saya hanya menjalankan perintahnya saja," kata Nazar.