TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bendum PDIP, Olly Dondokambey batal bersaksi dalam sidang perkara korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/5/2014).
Juru Bicara keluarga Dondokambey, David Dondokambey menyatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke Jaksa KPK atas ketidakhadiran Olly dalam sidang tersebut.
David mengatakan Olly tak menghadiri undangan KPK lantararan tengah melaksanakan tugas sebagai Ketua DPD PDI Sulawesi Utara (Sulut). Olly melaksanakan tugasnya untuk mengawal dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah.
"Sebagai kader PDIP dan penyelenggara negara Olly wajib mengawal perhitungan suara tersebut. Dengan demikian, mohon rekan-rekan pers mohon memahami ketidakhadiran beliau, sebab yang di kawal dan dijaga dalam PSU ini seluruh suara PDIP dari tingkat Kabupaten/Kota DPRD dan DPR RI," kata David.
David menambahkan, sebagai Ketua DPD PDIP Sulut, Olly tak bisa lepas dari tanggung jawabnya untuk mengawal PSU tersebut. Tapi, dia pastikan setelah urusan di Sulut selesai, dia akan memenuhi panggilan bersaksi.
"Sekiranya urusan tersebut selesai beliau (Olly Dondokambey) akan menghadiri persidangan (Hambalang) sebagai saksi. Itu sebagai wujud warga negara yang baik dan taat hukum," kata David.
Seperti diketahui, sidang bekas Direktur Operasional I PT Adhi Karya Persero ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa KPK.
Saksi yang hadir di antaranya adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dan mantan Menpora, Andi Alifian Mallarangeng.