TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Gatot Supiartono membantah pernah memberikan uang dollar kepada eksekutor pembunuhan terhadap Holly Angela Hayu, Surya Hakim.
Hal itu ditegaskan Gatot saat ditanya Ketua Majelis Hakim Badrun Zaini dalam sidang di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2014).
"Saya tidak pernah memberi dollar ke Surya," kata Gatot. Mendengar pernyataannya, Hakim Badrun lantas mencecar Gatot dengan pertanyaan lebih dalam.
"Ah yang benar, jangan berbohong anda, Surya sudah mengatakan itu?" Kata Hakim Badrun.
Gatot kukuh pada pernyataannya bahwa tak ada pemberian uang dollar kepada Surya. "Saya tidak pernah memberi
dolar sekalipun yang mulia," kata Gatot.
Surya diketahui memiliki segepok uang dollar. Hal itu terungkap saat sidang yang menghadirkan pegawai money Changer, tempat Gatot biasa menukarkan uang.
Selain soal dollar, Gatot juga diminta menjelaskan asal usul hubungannya dengan Holly yang berprofesi sebagai pemandu lagu disebuah tempat hiburan malam di Hotel Borobudur.
"Saya ingin membantu dia (Holly). Ngapain kamu minum, kalau kamu sakit gak ada asuransi," kenang Gatot soal awal pertemuannya dengan Holly.
Diceritakannya, setelah berhasil membujuk Holly, ia pun langsung menikahi Holly dan meminta untuk berhenti bekerja di tempat karaoke.
Semuanya berjalan lancar, bahkan istri pertama Gatot, Herbuadianti juga merestui. Sampai akhirnya Gatot mendengar kabar Holly terbunuh di apartemennya di Kalibata City.
Sebagai Auditor Utama BPK kala itu, Gatot sadar konsekuensi dari jabatan yang diembannya.
Terlebih, menurutnya tugasnya sehari-hari biasa menangani audit dibidang Polhukam antara lain pemeriksaan dilingkungan Kemhan, TNI dan POLRI. Tak jarang, ancaman teror kerap didapatkan Gatot.
"Pernah Bumper mobil saya ditabrak dari belakang. Kemudian waktu saya ke Bandung bersama keluarga Holly, kaca mobil saya dilempar hingga pecah," keluh Gatot.
Tak hanya itu, SMS dan telepon bernada ancaman sering kali menjadi makanan sehari-hari Gatot.
Di hadapan hakim, Gatot mengaku beberapa kali menerima penghargaan atas prestasinya.
"Saya hampir disetiap jenjang mendapat kenaikan pangkat istimewa," kata Gatot.
Kini, Gatot harus duduk dikursi pesakitan. Dia didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338, lebih subsider Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yg menyebabkan kematian.
Gatot didakwa menyuruh lima orang masing-masing Surya Hakim, Abdul Latief, Pago Satria, Elriski danRusky (saat ini masih DPO) untuk membunuh Holly.
Namun dalam persidangan sebelumnya, terkuak bahwa inisiator pembunuhan Holly bukanlah Gatot, melainkan Surya Hakim, orang yg suka mengantar Gatot dari dan ke apartemen Kalibata. (Edwin Firdaus)