TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999. Termasuk salah satunya dugaan keterlibatan pihak BCA.
Dalam proses penelusuruan tersebut, penyidik KPK menggalinya lewat pemeriksaan sejumlah saksi.
Adapun saksi yang dipanggil hari ini adalah pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak, Zaitun. Pemeriksaan Zaitun sekaligus melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo (HP) yang telah menjadi tersangka kasus tersebut.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HP," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (16/5/2014).
Sebelumnya, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) oleh KPK.
Selaku Direktur Jenderal Pajak 2002-2004, Hadi diduga memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) untuk mengubah hasil telaah dan kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA, yaitu dari awalnya ditolak menjadi diterima.
Atas dugaan tersebut, Hadi diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Edwin Firdaus
Kasus Hadi Poernomo, KPK Periksa PNS Ditjen Pajak
Baca Selanjutnya:
Survei OECD: Digitalisasi dan Transisi Hijau Kunci Kemakmuran Masa Depan Indonesia
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger