News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Poempida Desak Menkes Usut Praktek Pungli di Dinkes terhadap Bidan PTT

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Poempida Hidayatulah

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatulloh mendesak Menteri Kesehatan untuk menindak tegas praktek pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum Dinas Kesehatan daerah terhadap bidan Pegawai Tidak tetap (PTT) yang akan memperpanjang masa baktinya.

“Berdasarkan laporan yang masuk ke saya, ada oknum Dinkes tertentu yang meminta pungli ke beberapa bidan PTT untuk pengurusan perpanjangan masa kerjanya. Kisarannya 10-15an juta. Dan saya punya buktinya,” ujarnya di Gedung DPR RI, Jumat (16/05/2014).

Poempida mengingatkan, dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI dan Kementerian Kesehatan Oktober 2013, Menkes dengan tegas mengatakan kalau ada praktek pungli yang dilakukan Dinas Kesehatan tertentu terkait masa perpanjangan bidan PTT, tolong laporkan ke Kemenkes agar difollow up.

Selain itu, lanjut Poempida, Menkes juga sudah mengeluarkan Surat Edaran bernomor KP/Menkes/108/II/2014 perihal Pengangkatan Bidan PTT yang telah melakukan perpanjangan sebanyak 2 (dua) kali, yang ditandatangani Menkes pada 26 Februari 2014.

Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Walikota se Indonesia dengan tembusan antara lain: Ketua Komisi IX DPR RI, Ketua PB Ikatan Bidan Indonesia, Kepala Dinas Kesehatan Propinsi se Indonesia, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Poempida menyayangkan praktek pungli yang dilakukan oknum Dinkes tertentu, ini pertanda oknum tersebut mengabaikan Surat Edaran Menkes.

“Menkes harus segera menindak tegas pelaku pungli tersebut, mengingat praktek pungli berpotensi terjadi di dinkes daerah-daerah lain. Bila perlu oknum tersebut dipecat dari status kepegawaiannya,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan Poempida, tindakan pungli oleh oknum tertentu, tidak bisa dibenarkan karena hal itu justru merusak visi good and clean government di institusi Negara. Menkes harus segera mengambil tindakan tegas atas praktek pungli yang merugikan bidan PTT.

“Praktek pungli oleh pejabat Negara tidak bisa dibenarkan dengan peraturan apapun. Karena itu, saya meminta Menkes dan jajarannya untuk mengusut tuntas praktek pungli tersebut,” tukas Politisi Partai Golkar ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini