TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Riefan Avrian mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Anak Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan tersebut hanya mengutus kuasa hukumnya untuk mengabarkan kepada kejaksaan bila yang bersangkutan tidak bisa hadir sekitar pukul 08.30 WIB.
"Jadi yang bersangkutan pada hari ini di panggila pertama, tidak bisa hadir dengan alasan akan mempersiapan tim penasehat hukum," kata Kepala Seksi Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo kepada wartawan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/5/2014).
Dikatakannya, pihak kejaksaan akan melayangkan panggilan ke dua dan Riefan akan hadir pada Rabu (21/5/2014). Dikatakan Waluyo, meski yang datang kuasa hukumnya mengabarkan ketidakhadiran anak sang menteri, alasannya hanya sebatas persiapan tim kuasa hukum.
"Meskipun yang datang kuasa hukumnya, tetapi dia belum secara resmi karena harus ada surat kuasanya. Itu akan dipersiapkan hari Rabu," ucapnya.
Riefan dijadikan tersangka dalam kasus pengadaan videotron Jumat (16/5/2014). Putra kandung sang mentri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tersebut menjadi tersangka korupsi setelah pemilik PT Refuel tersebut membuat perusahaan bodong atas nama PT Imaji Media.
Perusahaan bodong tersebut mencatut nama dua pesuruhnya, Hendra Saputra yang bekerja sebagai office boy dicantumkan sebagai Direktur Utama PT Imaji Media dan Ahmad Kamaludin selaku staf IT dijadikan Komisarisnya untuk menggolkan proyek Rp23,1 miliar pada 2012 silam.
Kini kejaksaan sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut temasuk office boy yang dicatut namanya.