News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Videotron

Gede Pasek Heran Anak Syarief Hasan Tidak Ditahan

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Gede Pasek Suardika

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Gede Pasek Suardika Gede Pasek Suardika, menilai tidak fair keputusan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang tidak menahan anak Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Syarief Hasan, Riefan Avrian, tersangka korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.

Semestinya, menurut mantan Ketua Komisi III DPR RI ini, Hendra Saputra (33), terdakwa kasus korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) ditangguhkan penahanannya.

"Kalau dari sudut kesehatan ini, itu sudah tidak sehat dilihat. Mestinya yang cocok itu, Hendra ditangguhkan penahanannya. Bukan dibalik, justru yang mensetting itu semua malah masih bisa bebas, " ungkap Caleg terpilih untuk DPD RI ini di kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/5/2014).

Gede Pasek pun mengkritisi alasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak menahanan anak Syarief Hasan. "Alasan dia (Riefan) bersikap baik dalam pemeriksaan. Memang Hendra tidak baik? Saya kira Hendra sangat baik. Dia (Hendra) lulusan kelas 3 SD, dan sikapnya pun selama ini baik," tuturnya.

Apalagi, kata Gede, secara kasat mata, Hendra merupakan orang yang menjadi korban dalam posisi yang salah. Kemudian dipersalahkan dan ditahan.

"Kemudian ada pelaku utamanya tidak ditahan. Ini kan dilihat dari kacamata keadilan publik itu kan tidak elok. Terganggu masyarakat melihat potret anomali yang tidak adil. Harusnya Hendra dikeluarkan dulu dong," jelasnya.

Atas hal itu, kembali Gede Pasek tegaskan, keputusan Kejaksaan tidak elok jika dilihat secara kasat mata oleh publik.

"Sekalian saja kejaksaan dengan penambahan anggaran untuk penanganan korupsi tahun lalu, mestinya dibarengi dengan ketegasan yang jauh lebih. Sehingga kepercayaan diri masyarakat terhadap lembaga ini bagus," tandasnya.

Riefan Avrian tersangka kasus korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah masih bisa menghirup udara segar usai diperiksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (21/5/2014).

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beralasan penyidik tidak perlu menahan tersangka korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Riefan Avrian.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman membantah Riefan tetap bebas hanya karena faktor anak pejabat.

"Penahanan itu harus ada alasannya dan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik. Tetapi hingga saat ini penyidik menggagap Riefan tidak perlu ditahan," ungkap Adi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (21/5/2014).

Dikatakannya dalam melengkapi berkas penyidikan tentunya butuh waktu panjang. Kejaksaan akan memanggil sejumlah saksi sehingga waktunya masih lama.

Ditanya apakah kejaksaan tidak takut Riefan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti sehingga mempersulit penyidikan. Dikatakan Kajati DKI Jakarta pihaknya yakin Riefan tidak akan kooperatif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini