TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat ada sejumlah celah besar yang memungkinkan terjadinya praktik penyimpangan. Bahkan memungkinkan terjadinya praktik korupsi dalam pengelolaan ibadah haji.
Apalagi, Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas menyebutkan potensi uang untuk ibadah haji jumlahnya begitu besar.
Ditambah, hingga kini tercatat daftar tunggu calon jamaah haji reguler sudah hampir mencapai 2,5 juta. Sedangkan daftar tunggu untuk calon haji khusus (ONH Plus) itu sudah hampir mencapai 200 ribu jamaah.
"Kalau melihat dari waiting list (daftar tunggu) ini mengimplikasikan sebelum masuk dalam waiting list, harus membayarkan setoran awal. Kalau kita lihat dari setoran awal itu hampir Rp70 triliun. Per Desember 2013, sebesar Rp68 triliun," ungkap Firdaus, dalam konferensi pers terkait penetapan Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013, di Kantor ICW, Jakarta, Jumat (23/5/2014).
"Itu hanya setoran pokoknya saja. Kita tidak tahu berapa nilai bunganya. Baik itu di Giro ataupun deposito," tambah peneliti ICW ini.
Lebih jauh dia jelaskan, dari tahun ke tahun, ongkos Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terus meningkat signifikan. Tapi, besarnya ongkos BPIH ini tetap saja menyisahkan persoalan klasik.
Mulai dari pelayanan yang buruk, transportasi, katering, pemondokan dan lainnya. Menurut Firdaus, persoalan BPIH sendiri menjadi celah memungkinkan terjadinya praktik penyimpangan.
Bahkan memungkinkan terjadinya praktik korupsi dalam pengelolaan ibadah haji. Celah itu terletak pada penentuan ongkos BPIH itu sendiri.
BPIH dihitung dari apa yang disebut komponen biaya langsung (direct cost) dan penggunaan jasa bunga tabungan setoran awal jemaah haji.
"Kalau selama ini Kementerian Agama mengatakan 2014 BPIH-nya turun lagi sekian puluh Dolar Amerika Serikat (AS). Tetapi pertanyaannya, apakah BPIH yang turun itu secara aktual dari total yang ditanggung jamaah apakah turun atau tidak? Jawabannya tidak," tegasnya.
Selain itu juga, Undang-undang (UU) Nomor 13 tahun 2008 tentang Haji yang menyatakan Kementerian Agama memiliki kewenangan baik sebagai regulator dan operator seperti selama ini.
"Kesimpulannya, di dalam sebuah kelembangaan yang tidak hanya mengurusi persoalan publik, dia juga mengurusi penyelenggaraan ibadah haji. Dan semua kewenangan itu berada pada satu lembaga yang sama. Itu yang membuat jadi satu titik lemah besar tata kelola ibadah haji," jelasnya.
Belum lagi terkait pengadaan-pengadaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji. Seperti pengadaan transportasi udara, transportasi darat di Arab Saudi, katering, pemondokan, mata uang real, hingga asuransi jamaah.
Menurutnya, proses tertutup dan cenderung monopolistik membuat mereka yang memiliki kekuasaan dalam penyelenggaraan haji di kementerian dan DPR bisa dengan mudah melakukan penyelewengan.
Selain itu juga, penggunaan Dana Abadi Umat (DAU). Walau sudah dinyatakan dibekukan, imbuhnya, tapi kementerian Agama menjadikan DAU ini sebagai dana optimalisasi sisa penyelenggaraan ibadah haji yang tidak jelas perhitungan dan kriteria yang menjadi dasar bagi kementerian untuk menggunakan dana tersebut.
Karena itu, kata dia, dengan penetapan Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013, ini menjadi kabar gembira dan kabar yang menyejukkan hati jemaah haji.