TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII), Karman BM mengatakan bahwa organisasi yang diketuainya adalah organisasi yang sah berdasarkan hasil muktamar bersama GPII dan GPI di Medan, 9-12 Desember 2013.
"Kami mengecam pihak-pihak yang menyatakan GPII adalah organisasi terlarang," ungkap Karman BM disela-sela acara pembukaan Mukernas GPII di Kantor Kemenpora, Jakarta, Jumat (23/5/2014).
Menurut Karman, dukungan dan pemberian fasilitas yang diberikan Kemenpora terkait acara Mukernas GPII membuktikan bahwa organisasi ini bukan organisasi terlarang
."Bagi mereka yang paham sejarah' tentu tahu banyak tentang organisasi GPII,” tandas Karman BM
Atas dasar itulah, Karman meminta KNPI untuk bijak dan arif melihat sejarah panjang GPII.
"Jangan mau ditipu oleh pihak-pihak yang ingin menghancurkan gerakan,” selorohnya.