TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Menteri Agama Suryadharma Ali terkait dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013.
Menurut Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, Suryadharma Ali selaku amirul hajj atau pemimpin perjalanan haji, ternyata menggunakan hak jemaah yang sudah mengantre sekian lama untuk rombongan lain yang ia tentukan.
Menurut Busyro, setidaknya terdapat hampir 100 anggota rombongan menteri yang "menikung" antrean tersebut.
"Kuotanya cukup banyak, di bawah 100. Tapi masalahnya apakah kuota ini haknya calon jamaah haji sehingga kemudian diambil over oleh orang-orang atau nama-nama yg sesungguhnya tidak bisa masuk dalam kualiifikasi sebagai petugas haji. Nah inilah letak masalahnya disitu," kata Busyro di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2014).
Busyro menerangkan, rombongan yang menggunakan jatah jamaah haji lainnya itu juga terdapat sejumlah nama anggota DPR serta keluarga dari Suryadharma Ali.
"Ada beberapa nama (anggota DPR) yang nanti akan bisa diikuti dalam perkembangannya. Ada keluarga menteri juga. Keseluruhan saya nggak ingat lagi, tapi kurang lebih di bawah 100 orang," kata Busyro.
Ironisnya kata Busyro, perjalanan ke tanah suci ada yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH).
"Ada APBN dan ada sektor BPIH. BPIH adalah uang yang berasal dari jamaah haji," imbuhnya.