TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku sudah mengirim Laporan Hasil Audit (LHA) dana haji ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut diungkapkan Wakik Kepala PPATK Agus Santoso.
"Soal LHA Dana Haji sudah dikirim," kata Agus Santoso saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/5) pagi.
Lebih lanjut menurut Agus, laporan tersebut merupakan laporan terbaru. LHA pun telah diberikan PPATK kepada KPK pada dua pekan lalu. Agus juga bilang, laporan tersebut meliputi laporan terkait tersangka dan sejumlah pihak yang ditenggarai sebagai tersangka potensial dalam dugaan korupsi Ibadah Haji 2012-2013.
"Juga soal tersangka ini (Suryadharma Ali) dan beberapa lagi yang terlibat," tambahnya.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian agama.
Suryadharma diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo pasal 65 KUHPidana.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi atas penyelenggaraan haji bernilai lebih dari Rp1 triliun. Akibat perbuatan itu, diduga menyebabkan kerugian negara. (Adinda Ade Mustami)