Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengaku prihatin atas penetapan Ketua Umum Suryadharma Ali sebagai tersangkan oleh KPK. SDA ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.
Sekjen PPP Romahurmuziy mengatakan penetapan tersangka itu murni dalam kedudukan SDA sebagai pejabat publik yang sama sekali tidak terkait dengan posisinya Ketua Umum DPP PPP. "Namun demikian, DPP PPP tetap akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum apabila diperlukan," kata pria yang akrab dipanggil Romy itu dalam keterangan pers, Jumat (23/5/2014)
Romy mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam melihat penetapan status hukum tersebut. Sehingga SDA tetap mendapatkan hak nya untuk berproses secara hukum sebagai warga negara dan menyampaikan keterangannya kepada publik secara berimbang.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan telah menetapkan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka. SDA dijerat karena diduga melakukan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.
Kabar tersebut, diungkakan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (22/5/2014).
"Sudah naik penyidikan dengan SDA dkk (dan kawan-kawan) sebagai tersangka," kata Busyro Muqoddas.
Isitalah "dan kawan-kawan", kerap dipakai oleh KPK dalam sebuah surat perintah penyidikan. Merujuk hal itu, adalah SDA diduga tidak melakukan korupsi tersebut dengan sendiri, alias bersama-sama.
Namun disinggung siapa pihak lain yang juga dijerat KPK dalam kasus ini, Busyro belum mau buka suara. Sementara KPK sampai saat ini belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka tersebut.
PPP: Kasus SDA Tidak Terkait Jabatan Ketua Umum
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger