TRIBUNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengungkapkan kasus Suryadharma Ali berbeda dengan kasus korupri lain yang ditangani pihaknya.
Sebab itu, pihaknya langsung menjerat menteri, bukan selevel pejabat pembuat komitmen terlebih dahulu, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013.
"Ini kasus agak beda. Coba perhatikan, pertama, bukan Menteri yang menjadi Amirul Haj yang pimpin rombongan PPIH (panitia penyelenggara ibadah haji) ke Mekkah. Kedua, dalam rombongan ikut serta berbagai pihak yang secara hukum tidak dibenarkan ikut dengan menggunakan biaya negara," kata Bambang melalui pesan singkatnya, Jumat (23/5/2014).
Pihak yang secara hukum tidak dibenarkan ikut rombongan, diakui Bambang, adalah sejumlah pejabat seperti Anggota DPR, Pejabat Kemenag dan keluarga atau kerabat Suryadharma Ali.
"Yes (seperti itu)," tegas Bambang.
Selain itu, lanjut Bambang, SDA selaku Menag diduga telah menyelewengkan jabatannya dengan menunjuk langsung PPIH yang tak profesonal. Padahal, PPIH dibiayai oleh negara, yang dalam hal ini menggunakan APBN.
"Semoga tidak akan terjadi lagi penggunaan sisa kuota haji yang bukan untuk kepentingan jamaah calon haji dan tidak ada lagi penunjukan PPIH yang bukan orang profesional karena bersifat nepotisme dan tidak sesuai ketentuan," ungkap Bambang.
SDA Diduga Ajak Anggota DPR, Kolega dan Kerabat Naik Haji Gratis
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger