News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Dia Sosok King Hu, Mafia Tanah yang Mengkriminalisasikan Kompol AS

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang penyidik di Bareskrim Mabes Polri mendadak dijadikan tersangka kasus penggelapan dan tindak pidana korupsi saat menangani perkara tanah di Bandung, Jawa Barat. Penyidik bernama Kompol AS tersebut diduga ditelikung seorang mafia tanah bernama King Hu.

Siapa sebenarnya King Hu ? dan bagaimana rekam jejaknya ?

Tribunnews.com mencoba menelusuri sosok King Hu dari berbagai sumber. Dari berbagai sumber yang dikumpulkan, tercatat King Hu banyak melakukan kecurangan dalam sengketa tanah di berbagai tempat, seperti Jakarta, Cirebon, Bandung dan sebagainya

Pengusaha tekstil besar di Bandung ini juga kerap bermain di kasus-kasus pertanahan.

Kasus yang terheboh adalah ketika ia menggunakan risalah lelang palsu No 403/1999-2000 Grand Hotel Cirebon, dengan nilai lelang sebesar Rp 2,3 milliar. Indikasi ini bermula saat King Hu menjadi pemenang lelang dalam waktu singkat.

King Hu dituntut jaksa dengan hukuman tujuh tahun bui oleh Kejati Jawa Barat. Dia juga divonis dalam kasus yang sama, dengan berkas terpisah. Saat itu kasus ditangani Mabes Polri bulan Juni 2008.

Kasus kedua King Hu juga dilaporkan oleh PT Dirgantara Indonesia (PT DI) ke Polda Jabar atas dugaan pemalsuan dokumen lahan TNI AU Lanud Husein Sastranegara, Bandung.

Kasus ketiga ditangani oleh Kompol AS kasus sengketa tanah dengan tersangka King Hu. Kasus ini telah P2 (lengkap) dan King Hu pun ditetapkan sebagai tersangka atas sengketa tanah yang dijadikan hotel di lahan bandara Soekarno-Hatta di tahun 2010.

Mafia tanah ini pun sempat menjadi DPO di tahun 2010, dengan dalih sakit King Hu kabur saat hendak dirawat di rumah sakit di Bandung. King Hu akhirnya ditangkap kembali pada Rabu 19 Februari 2014 di kediamannya.

Meski telah dipenjara, pengaruh mafia tanah ini masih besar. Terakhir Kompol AS menjadi korbannya. Saat itu Kompol AS ditawari uang suap sebesar Rp 7 miliar dari King Hu agar Kompol AS mau mengembalikan sertifikat tanah milik keluarga Atang.

Namun dia menolak, kabar uang suap ini sampai ke telinga atasan Kompol AS. Kompol AS diperintahkan untuk mengambil uang itu. Lagi-lagi polwan ini menolak.

Tak disangka usai penolakan itu, dirinya justru dijadikan tersangka dengan tuduhan menggelapkan sertifikat yang dia berikan ke Atang. Padahal sertifikat itu milik sah keluarga Atang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini