TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2014).
Kali ini, agenda sidang kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) itu akan mendengarkan pembacaan tuntutan.
"Ya (jalani sidang tuntutan)," kata Tubagus Sukatma, penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Senin pagi.
Wawan didakwa dengan sangkaan dua tindak pidana korupsi. Pertama, suami Airin Rachmi Diany itu didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar dengan uang Rp1 miliar melalui advokat Susi Tur Andayani.
Dakwaan kedua, Wawan diduga menyuap Akil guna memuluskan sengketa pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Banten pada Oktober 2011.
Ketiak itu, pasangan Ratu Atut Chosiyah Chasan dan Rano Karno menang dalam pilkada. Tetapi, kemenangan mereka digugat pasangan lain
Adik Ratu Atut Divonis Hari Ini
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger