News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi SKK Migas

Jadi Tersangka, Sutan Bhatoegana akan Mundur dari Kepengurusan Demokrat

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana (kanan) bersaksi dalam sidang mantan Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa (25/2/2014).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Demokrat Sutan Bathoegana akan mundur dari jabatannya di partai berlambang bintang mercy itu. Sutan mengaku akan mengikuti aturan dalam pakta integritas Partai Demokrat. Ia tercatat sebagai Ketua DPP Demokrat.

"Ada pakta integritas akan otomatis. Tapi dalam perjalanan, saya pasti mengundurkan diri. Surat masih berproses, saya terima, itu baru stop. Saya siap mundur, saya harus tanggung jawab. Ini risiko jabatan dan korban sistem," kata Sutan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/5/2014).

Namun, Sutan mengakui belum menyatakan mundur dari Ketua Komisi VII DPR. Ia menuturkan sempat memimpin rapat ketika pimpinan Komisi VII tidak ada sama sekali.

"Jika langsung lepas, gaji tetap jalan. Orang yang gitu yang korupsi, duduk-duduk gaji ada. Dari DPP ke fraksi baru ke sini," kata Sutan.

Sutan menyerahkan seluruh kasus yang menimpanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Sutan dirinya merupakan korban dari sistem.

"KPK sudah tahu apa yang terjadi di parlemen. Saya ditanya, ya saya jawab. Kita sepakat untuk memperbaiki sistem kita agar bersih dewan ini. Tapi ya saya belum dipanggil. Saya digaji rakyat, saya harus kerja," tuturnya.

Meskipun ditawarkan bantuan hukum oleh Demokrat, Sutan tidak mempergunakannya. Ia mengaku memiliki kuasa hukum sendiri.

"Kuasa hukum saya biasa-biasa saja. Saya ikhlas, mungkin ini takdir Allah," imbuhnya.

Seperti diketahui, KPK mengumumkan status tersangka Sutan Bathoegana pada Rabu, 14 Mei 2014 lalu. Status tersangka yang ditetapkan kepada Sutan Bathoegana menyangkut dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM. Kasus itu merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini