TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan masih kukuh menyatakan dijebak oleh mantan calon Bupati Lebak, Amir Hamzah.
Menurutnya itu lah yang menjadi alasan memberikan uang sebesar Rp 1 miliar yang selanjutnya diberikan ke mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar melalui advokat Susi Tur Andayani.
Wawan membantah ikut terlibat dalam perkara suap sengketa Pilkada Lebak yang menjeratnya. Dirinya tak terima disebut sebagai pelaku atau pemberi suap ke Akil Mochtar dalam perkara ini.
"Itu yang minta bantuan ke saya yang saya ditakut-takuti jadi dalam artian ini, dalam hal ini, bagaimana saya dibilang sebagai pelaku? Jadi saya membantah," ujarnya usai mendengarkan sidang tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2014).
Terlebih, lanjut Wawan, uang tersebut diberikan karena ada ancaman yang dilontarkan Akil Mochtar.
"Kan Bu Susi menyampaikan bahwa Pak Akil marah, dan lain-lain. Padahal, saya khawatir terhadap pilkada Kota Serang, saya khawatir bahwa pilkada kota Serang itu akan dikalahkan," ujarnya.
Soal tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan, Wawan mengaku akan mempelajarinya terlebih dahulu sebelum mengajukan pledoi.
"Saya akan baca dulu dokumennya, dan tentunya saya minta waktu dua minggu untuk mempersiapkan pembelaan saya," imbuhnya
Wawan Minta Waktu Dua Minggu Persiapkan Pembelaan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger