News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus SKRT

MS Kaban Bantah Minta Sumbangan Lift dari Anggoro

Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban (kemeja putih) selesai menjalani pemeriksaan KPK untuk bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengajuan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2014). Kasus tersebut melibatkan Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo yang merupakan rekanan Departemen Kehutanan dalam pengadaan SKRT tahun 2007 yang nilai proyeknya mencapai Rp.180 miliar. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban membantah pernah meminta dua lift untuk menara dakwah Partai Bulan Bintang (PBB) kepada pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo.

Hal itu disampaikan Kaban saat bersaksi untuk terdakwa Anggoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (28/5/2014). "Tidak," jawab Kaban singkat saat ditanya jaksa Riyono.

Kaban yang merupakan Ketua Umum PBB ini mengaku tak banyak mengetahui asal usul lift di menara dakwah tersebut. Ia juga mengaku tak tahu apakah Anggoro pernah mendatangi menara dakwah PBB. Menara dakwah tersebut merupakan salah satu pusat kegiatan PBB maupun ormas pendukungnya.

"Apakah terdakwa (Anggoro) pernah menyumbang lift?" tanya jaksa Riyono. "Tidak tahu ," jawab Kaban.

Sementara itu, dalam surat dakwaan Anggoro, Kaban disebut meminta lift untuk dipasang di menara dakwah PBB. Angggoro pun akhirnya membeli dua unit lift dengan daya tampung 800 kilogram dari PT Pilar Multi Sarana Utama pada 28 Maret 2008.

Anggoro juga mengeluarkan uang untuk membiayai pemasangan lift. Uang yang dikeluarkan Anggoro, yaitu dua unit lift seharga 58,581 ribu dollar AS, biaya pemasangan Rp40 juta, dan pengadaan sipil untuk pemasangan lift Rp160,653 juta.

Sebelumnya, Anggoro Widjodjo didakwa menyuap MS Kaban selaku Menteri Kehutanan, beberapa pejabat Kemenhut, dan sejumlah anggota DPR.

Uang itu diberikan terkait pemberian rekomendasi atau pengesahan rancangan pagu bagian anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan tahun 2007.

Rancangan Pagu Bagian Anggaran Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan itu diajukan oleh Kementerian Kehutanan senilai Rp4,2 triliun. Proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) senilai Rp 180 miliar termasuk dalam rancangan anggaran itu.

Dalam dakwaan, MS Kaban akhirnya menetapkan PT Masaro Radiokom sebagai pemenang proyek SKRT tahun 2007.(Dian Maharani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini