News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Anas Didakwa Beli Sejumlah Aset dari Uang Gratifikasi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum (tengah) menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Selatan, Jumat (30/5/2014). Anas diduga terkait korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi, Malarangeng. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum disebutkan membeli sejumlah aset menggunakan dana dari sejumlah pihak alias gratifikasi.

Pasalnya, menurut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan, dana yang dipersiapkan untuk pemenangan terdakwa sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, masih tersisa senilai 1,3 juta dollar Amerika Serikat (AS) dan Rp700 juta.

"Dana sisa pemenangan yang sudah disimpan di Brankas PT Permai Group dipergunakan terdakwa untuk membeli aset dengan maksud menyembunyikan dan menyamarkan," kata Takdir saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (30/5/2014).

Anas, lanjut Takdir, kemudian membeli sebidang tanah dan bangunan melalui Nurachmad Rusdam dari Reny Sari Kurniasih di Jalan Teluk Semangka blok C9 Nomor 1 Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Seharga Rp3,5 miliar dengan akta jual beli nomor 57/2010 tanggal 16 November 2010," ujarnya.

Kemudian, kata dia, Anas juga didakwa membeli tanah dari Nurkhasanah melalui Nurachmad Rusdam di Jalan Selat Makassar Perkav AL Blok C9 Duren Sawit, Jakarta Timur. "Seharga Rp690 juta dengan akta jual beli nomor 38/2011 tanggal 29 Juni 2011," ujarnya.

Tak hanya itu, Takdir menyebut, Anas membeli dua bidang tanah milik Etty Mulianingsih pada 20 Juli 2011, melalui mertuanya Attabik Ali di Jalan DI Panjaitan No. 57 Mantijeron, Yogyakarta seharga Rp15,7 miliar.

"Dia juga membeli tanah milik Palupi Hidayati melalui Dina Zad di Desa Panggungharjo seharga Rp600 juta dengan akta jual beli nomor 038/2012," kata Jaksa Takdir.

Selain itu, terang Jaksa Takdir, Anas juga membeli tanah melalui Attabik Ali dan diatasnamakan Dina Zad di Panggungharjo, Sewon, Bantul, Yogyakarta. "Dibeli seharga Rp350 juta dengan akta jual beli nomor 90/2013," ujarnya.

Atas semua pembelian tersebut, Anas mengeluarkan uang Rp20 miliar. Padahal, imbuh Takdir, sejak dilantik sebagai anggota DPR sampai berhenti, Anas hanya mendapat gaji dan tunjangan Rp194 juta dan Rp339 juta.

"Perbuatan tersebut adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPI jo Pasal 65 ayat 1 KUHP," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini