TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Nasional Komunitas Kretek, Abhisam Demosa menjelaskan penyediaan tempat khusus merokok di tempat kerja, dan tempat umum adalah amanah dari putusan Mahkamah Konstitusi, yang tertuang dalam penjelasan pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan No 36 tahun 2009.
"Putusan dari lembaga hukum negara yang harus dijalankan oleh instansi pemerintah ataupun swasta," ujar Abhisam saat berbicara di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (30/5/2014).
Abhisam memaparkan hasil survei oleh Komunitas Kretek dan beberapa lembaga lainya. Survei dilaksanakan dua bulan lalu. Yang dilibatkan: 1.200 responden di 12 kota besar di Indonesia.
Dalam presentasi yang disampaikan oleh Gugun el Guyanie, selaku koordinator tim peneliti menunjukan bahwa tempat khusus merokok yang nyaman versi perokok harus memenuhi variabel luas dan bersih, aksesibilitas, fasilitas serta representatif.
“Indikator dari semua variable tersebut yang telah kami temukan dari survey, bahwa tempat khusus merokok harus cukup luas dan terjaga kebersihanya. Mudah dijangkau oleh publik dan ada penunjuk arah tempat khusus merokok. Tersedia asbak, kursi dan penyedot udara. Serta jumlah yang cukup seimbang dengan jumlah perokok disuatu tempat,” jelas Gugun.
Namun, dari hasil survei menunjukan bahwa 58 persen, tempat khusus merokok yang ada masih sangat sulit diakses oleh perokok.
Menurut penelitian tersebut, masih banyak pula ditemukan tempat kerja, instansi pemerintah dan tempat umum lainya yang belum menyediakan tempat khusus merokok. Seperti Balaikota Jakarta atau gedung DPR RI.
“Padahal seharusnya instansi pemerintahlah yang pertama kali harus memenuhi kewajiban undang-undang. Jangan sampai hak dari perokok dipinggirkan,” sambung Saifullah, koodinator PERCIK Jakarta.