News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Ruhut: Jaksa Pintar Dakwa Anas Ingin Jadi Presiden

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Anas Urbaningrum ketika menjalani sidang perdana dugaan gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lainnya dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/5/2014). JPU mendakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menerima hadiah berupa Toyota Harrier dengan nopol B 15 AUD senilai Rp. 670 juta, satu unit Toyota Vellfire nopol B 6 AUD senilai Rp. 735 juta, kegiatan survei Rp. 478 juta serta uang sebesar Rp. 116,5 miliar dan 5,2 juta dolar AS yang diduga berasal dari proyek Hambalang dan proyek lainya. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul memuji Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan dengan terdakwa Anas Urbaningrum. Jaksa menilai Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) itu telah mengumpulkan uang untuk maju mencalonkan presiden.

"Sudah betul itu jaksanya pintar itu. Kodok pun tahu kalau anas itu ambisi nyapres. Makanya sekarang diketawain kodok dia itu," kata Ruhut ketika dikonfirmasi, Jumat (30/5/2014).

Ruhut mengungkapkan Anas memang orang yang sangat ambisius ketika berada di Partai Demokrat. Anggota Komisi III DPR itu mengaku sempat menasihati Anas saat berada di partai berlambang bintang mercy itu.

"Makanya kubilang jangan terlalu buru buru lah kalau mau mencapai yang terbaik. Harus dari bawah dulu," katanya.

Sebelumnya diberitakan, JPU Yudi Christiana menyebut Anas mengumpulkan uang untuk maju mencalonkan presiden.

"Sekitar tahun 2005, terdakwa keluar dari KPU dan berkeinginan tampil menjadi pemimpin nasional, yaitu menjadi presiden," kata Jaksa Yudi Christiana saat membacakan surat dakwaan Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (30/5/2014).

Anas, papar Yudi, butuh kendaraan politik untuk memenuhi cita-citanya. Karena itu, Anas bergabung ke Partai Demokrat.

"Duduk menjadi Ketua Bidang Politik, menjadi tahap awal sebelum menjadi Ketua Umum Partai Demokrat," kata Yudi.

Yudi menyebut, kedudukan sebagai Ketua bidang Politik memudahkan terdakwa untuk mengatur orang lain di partai. Terlebih, pengaruh terdakwa semakin besar setelah menjadi Anggota DPR dan ditunjuk sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat.

"Untuk menghimpun dana untuk menyiapkan logistik, terdakwa dan Nazaruddin bergabung dalam Anugrah Group dan berubah nama jadi Permai Grop," kata Jaksa Yudi.

Sayangnya, uang dikumpulkan Anas bersama Nazaruddin diduga KPK berasal dari sejumlah tindak pidana korupsi pada proyek di Kemenpora. Di antaranya adalah proyek Hambalang dan proyek pembangunan sejumlah perguruan tinggi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini