TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Presiden periode 2004-2009 Jusuf Kalla mengaku siap bertangjawab atas penyelenggaraan seminar internasional di Kementerian Luar Negeri pada tahun 2004-2005.
Diketahui, seminar tersebut ternyata tercium KPK berbau korupsi dan kini telah menjerat mantan Sekjen Kemenlu Sudjadnan Parnohadiningrat.
"Ini tanggungjawab saya sebagai atasan karena (seminar) apa yang dibuat itu adalah instruksi pemerintah," kata Jusuf Kalla di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/6/2014).
Pria yang biasa disapa JK itu hadir untuk menjadi saksi meringankan terdakwa.
Menurut JK, konferensi internasional memang harus diselenggarakan. Satu di antaranya adalah Konferensi Tsunami.
"Semua itu instruksi pemerintah bagaimana mungkin menjalankan konferensi tentang Tsunami, bagaimana mungkin tanpa konferensi itu kami selamatkan Aceh," ujarnya.
JK menyadari penyelenggaraan konferensi dilakukan tanpa keputusan tender. Meski begitu, tegas dia, itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya hanya mengatakan semua kongres itu instruksi pemerintah dan darurat semuanya tanpa keputusan tender. Sesuai dengan aturan yang ada di republik ini, itu saja. Itu saja yang saya ketahui yang lain urusan pengadilan," kata JK.
Sementara soal dakwaan KPK terhadap Sudjanan yang diduga korupsi, menurut JK, menjadi hal yang berbeda. Dia mengaku tak dapat mencampuri urusan hukum, sebab itu sudah menjadi pertangungjawaban tiap-tiap individu dalam hukum pidana.
"Itu soal lain, itu pertanggungjawaban masing-masing," tegas Cawapres 2014 tersebut.