Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akil yang pernah menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/6/2014). Selain didakwa pasal penyuapan, Akil juga dijerat dengan pasal pencucian uang.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengisyaratkan Akil Mochtar, terdakwa dugaan suap pengurusan sengketa pemilu kepala daerah akan mendapat tuntutan berat jaksa penuntut umum.
Menurut Bambang, perbuatan Akil membuat citra MK dan penegak hukum lainnya menjadi runtuh. Padahal MK merupakan lembaga yang memfasilitasi para pihak pencari keadilan.
"Akibat masalah itu, rusak sudah citra MK yang merupakan anak reformasi. Lalu terkikisnya trust (kepercayaan) masarakat dalam pemilihan kepala daerah. Upaya-upaya untuk membentuk citra hukum yang lain cukup hancur," tuturnya di Bogor, Jumat (13/6/2014).
Bambang belum mau membeberkan secara gamblang berapa tuntutan yang akan dijatuhkan oleh pihaknya. "Akil Mochtar kira-kira pantasnya dihukum berapa? Kami ingin meliat jawaban masyarakat," sambungnya.