TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Helmy Faishal Zaini mengaku tidak tahu kaitan penyuapan pengusaha bernama Teddy Renyut ke Bupati Biak Numfor, Yesaya Sumbok dan berimbas pada penyegelan sejumlah ruang kerja staf hingga ruang kerja dua deputi kementeriannya.
Helmy menyilakan pihak KPK untuk melakukan upaya pengembangan penyidikan kasus tersebut, termasuk dengan menyegel dan menggeledah kementerian yang dipimpinnya.
Namun, ia meminta KPK bisa bersikap adil dalam menangani kasus ini.
"Kami persilakan KPK untuk terus melakukan pengusutan dan penyidikan. Kami harapkan nantinya, yang salah harus dihukum, yang tidak salah harus diluruskan," ujar Helmy di kantornya, Jakarta, Selasa (17/6/2014).
Helmy mengakui, Kabupaten Biak Numfor adalah satu dari 113 kabupaten daerah tertinggal yang masih belum terselesaikan program pengentasannya. Namun, ia mengaku tidak tahu proyek atau program yang terkait suap di antara kedua orang itu.
Meski begitu, Helmy yang juga politisi PKB itu mengatakan siap dimintai keterangan pihak KPK terkait kasus suap tersebut.
Diberitakan, Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK karena menerima 100 ribu Dollar Singapura dari pengusaha konstruksi bernama Teddy Renyut di sebuah hotel kawasan Matraman, Jakarta Pusat, pada Senin (16/6/2014) malam.
Uang itu diduga kuat sebagai suap untuk mendorong percepatan proyek Tanggul Laut yang menjadi bagian program pengentasan daerah tertinggal Kabupaten Biak Numfor dari Kementerian PDT.
Pasca-OTT Bupati Biak Numfor dan sang pengusaha, tim KPK menyegel sejumlah ruang kerja di Kementerian PDT, termasuk ruang kerja Deputi I Bidang Pengembangan Daerah Khusus, Suprayoga Hadi dan Deputi V Bidang Wilayah Khusus Perbatasan, Lili Romli, serta ruang kerja para asisten deputi.
Bupati Biak Numfor Ditangkap KPK
Menteri PDT Helmy Faishal: Yang Salah Harus Dihukum
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Yulis Sulistyawan
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger