News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Anas: Fakta Sidang Jangan Dianggap Sampah

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kanan) mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (12/6/2014). Anas diduga terkait korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum mengaku tetap menghormati putusan sela majelis hakim yang menyatakan terus melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Namun Anas berharap baik hakim maupun jaksa KPK benar-benar mempertimbangkan setiap fakta yang muncul.

"Yang saya harapkan adalah prosesnya nanti jujur dan adil berdasarkan fakta-fakta persidangan. Fakta persidangan
jangan dianggap sampah. Kalau dianggap sampah, ya buat apa persidangan ini," kata Anas ditanyai usai menjalani
sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2014).

Anas yang didakwa menerima gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lain serta melakukan pencucian uang, optimistis bisa mematahkan tuduhan jaksa KPK. Ditambah, kata Anas, dalam perkara pencucian uang, ada dua dari tiga orang hakim yang tak sependapat KPK memiliki kewenangan menyidik perkara TPPU.

"Nah itu menunjukkan bahwa, satu perkara ini perkara yang serius. Perkara yang berat dan menimbulkan perdebatan
yang kemudian menimbulkan dissenting opinion. Yang kedua ada keragu-raguan. Kalau tidak ada ruang keragu-raguan,
tidak ada dissenting opinion," kata Anas. (edwin firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini