TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa gratifikasi proyek Hambalang dan poyek lain, Anas Urbaningrum dan tim penasihat hukumnya. Sebab menurut majelis hakim, surat dakwaan yang disusun Jaksa KPK sudah sesuai peraturan berlaku yakni cermat, jelas, dan lengkap.
"Karena dakwaan sah menurut hukum, maka ditetapkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim, Haswandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (19/6/2014).
Hakim menilai eksepsi kubu Anas sudah masuk materi perkara. Karena itu, lanjut Haswandi, perkara harus dibuktikan dan sidang diteruskan. Hakim Haswandi dan dan dua hakim lainnya juga menilai KPK berwenang melakukan penuntutan tindak pidana pencucian uang terhadap terdakwa Anas.
Sebelumnya, Anas menilai dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum KPK imajiner dan spekulatif. Suami Atthiyah Laila itu menuding proses hukumnya bermuatan politis.
Sementara itu, Jaksa menilai eksepsi Anas hanya ingin menggiring kasus hukumnya ke ranah politik. Jaksa menegaskan, pihaknya murni melakukan penegakan hukum tanpa campur tangan politik.
Anas didakwa menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain. Menurut Jaksa, mulanya Anas berkeinginan menjadi calon presiden RI sehingga berupaya mengumpulkan dana.
Anas disebut menerima 1 unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire B 69 AUD senilai Rp 735 juta, serta uang Rp 116,525 miliar, dan 5,261 juta dollar Amerika Serikat. Ia juga disebut mendapat fasilitas survei gratis dari PT Lingkaran Survei Indonesia senilai Rp 478, 632 juta. Anas juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 20,8 miliar dan Rp 3 miliar.
Edwin Firdaus
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Anas Urbaningrum
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger