News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Transjakarta

Pimred Inilah.com Heran Dipolisikan Megawati

Penulis: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo portal Inilah.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemimpin Redaksi media online Inilah.com, M Dindien Ridhotulloh  heran dengan langkah Megawati Soekarnoputri yang melaporkannya ke Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

"Kami juga heran, apa yang salah dengan berita kami. Kami ini media mainstream, bukan situs gosip dan berita kami berdasarkan fakta. Kami sudah penuhi unsur jurnalisitk dan ada fakta menarik yang kita ungkap," ungkap M Dindien Ridhotulloh kepada Tribunnews.com, Senin (23/6/2014).

Menurut Dindien, dalam memberitakan transkrip rekaman percakapan yang diduga dilakukan Megawati dan Jaksa Agung Basrief Arief terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus TransJakarta, Inilah.com sudah memenuhi kaidah jurnalistik.

"Sami sudah penuhi kaidah. Setelah berita kami publish, kami juga memuat berita tanggapan dari Kejagung, KPK dan bahkan PDIP. Meski mereka membantah, kami tetap memuat beritanya," sambung Dindien.

Bagi Dindien, karakter media online adalah kecepatan. Sehingga setiap informasi yang diperoleh dapur redaksinya terlebih dulu dimatangkan dan kemudian dipublish. Meski setelahnya  baru ada tanggapan dari pihak yang bersangkutan.

Dindien juga mengatakan, jika ada pihak yang keberatan dengan pemberitaannya, silakan mengadukan ke Dewan Pers karena lembaga tersebut yang akan menilai berita tersebut berimbang atau tidak.

Sebelumnya, Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan melaporkan Pimpres Inilah.com dan Ketua Progres 98 Faizal Assegaf ke Mabes Polri.

Dalam laporan polisi dengan nomor TBL/347/VI/2014/ Bareskrim tertanggal 23 Juni 2014 diketahui bila pelapornya bernama Yanuar Prawira Wasesa. "Beliau yang mewakili Ibu Megawati," kata Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2014).

Dalam laporan tersebut tertulis dua terlapor masing-masing atas nama M Dindien Ridhotulloh dan Faizal Assegaf. Keduanya dilaporkan dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 3 undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"Terlapornya Faizal Assegaf kemudian M Dindien Pimrednya inilah.com," ujarnya.

Trimedya berharap kasus tersebut bisa cepat terungkap. Pihaknya pun akan segera menghadirkan saksi-saksi.

"Mudah-mudahan itu bisa menimbulkan efek jera kepada orang-orang yang mencoba melakukan politisasi terhadap pihak tertentu," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini